Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan
tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan
mandi, tanah yang suci untuk tayammum.
pada
surat al- baqorah ayat 222: إنّ
الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين Yang
artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan
orang-orang yang mensucikan diri
A.
WUDHU’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air
pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu
yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak
melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan
berhadats. Dalil dalil wajib wudhu’:
1.
ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kaimu sampai
dengan ke dua mata kaki …”
2.
Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا
احدت حتّي يتوضّ
Yang
artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai
Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Ø Sunat wudhu’ yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya
2. membasuh ke dua telapak tangan sampai ke
pergelangan sebanyak tiga kali,
sebelum berkumur-kumur., walaupun
diyakininya tangannya itu bersih
3. madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air
ke mulut sambil
mengguncangkannya lalu membuangnya.
4. istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung
kemudian membuangnya
5. meraatakan sapuan keseluruh lepala
6. menyapu kedua telinga
7. menyela-nyela janggut dengan jari
8. mendahulukan yang kana atas yang kiri
9. melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali-
tiga kali
10.
muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11.
menghadap kiblat
12.
mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
13.
menggunakan air dengan hemat.
Ø Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :
1.
Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair,
angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak,keluar
sendirinya atau keluar daripadanya.
2.
Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap.
3.
Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya
4.
Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat
43 yanga artinya “
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut
telapak tangan tanpa alas.
C.
TAYAMMUM
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah
syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan
ketentuan . Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu bagi orang
yang junub. Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 ,
Ø Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi
dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ), sakit, hajat. Ada beberapa
kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
1.Ia
yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh
langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu. 2.Ia tidak yakin,
tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada
keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat yang
dianggapnya mungkin terdapat air. 3.Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu.
Tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu
shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia
diperbolehkan bertayammum.
2. Masuk waktu shalat
3.
Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no I
4.
Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri
atau ketinggalan rombongan
5.
Tanah yang murni (khalis) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan
‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu..
Ø Rukun tayammum, yaitu :
1.niat
istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah,
seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. 2. menyapu wajah. Sesuai
firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43. 3. menyapu kedua tangan. Fuqoha
berselisih pendpat mengenai batasan tangan yang diperintahkan Allah untuk
disapu. .4. tertib , yakni mendahulukan wajah daripada tangan .
Ø Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum
yaitu :
1.
membaca basmalah pada awalnya 2. mamulai
sapuan dari bagian atas wajah
3.
menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya 4. meregangkan jari-jari ketika menepukannya
pertama kali ke tanah 5. mandahulukan
tangan kanan dari tangan kiri 6. menyela
nyela jari setelah menyapu kedua tangan 7.
tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai
menyapunya 8. muwalah.
Ø Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang
membatalkan wudhu melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah,
darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’al-quruh ), ‘alaqah,
bangkai, anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binaang yang tidak halal
diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur fuqaha juga berpendapat
bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan
pendapat dilingkungan ahli Hadits.
2.3. MACAM-MACAM DAN
PEMBAGIAN AIR
1.
Air Muthlaq,
seperti air hujan, air sungai, air laut; hukumnya suci dan mensucikan.
2.
Air
Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu
atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang
disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama.
3.
Air yang bercampur
benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak
mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi,
dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
4.
Air yang
terkena najis, jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis
tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah
satu sifatnya, maka mensucikan, menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau
sedikit; tidak mensuciakn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab
Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat
yang berukuran 60 cm3.
2.4 KAIFIAT (CARA) MENYUCIKAN BENDA YANG KENA
NAJIS
Untuk
melakukan kaifiat mencuci benda yang terkena najis, terlebih dahulu akan diterangkan
bahwa najis terbagi menjadi tiga bagian:
1. Najis Ringan ( Najis Mukhaffafah),
Najis ringan ialah najis yang cara menghilangkannya cukup dengan jalan
memercikkan aire pada tempatnya yang terkena najis itu. Seperti yang
diterangkan oleh rasulullah saw.
2. Najis Sedang ( Najis Mutawasithah),
Ialah najis yang cara-cara menghilangkannya harus dengan dicuci bersih sehingga
hilanglah bekas-bekasnya bau dan rasanya beralasan dengan sebuah hadist yang
menyatakan
3. Najis Berat ( Najis Mughaladlah), Yaitu
najis yang cara menghilangkannya harus dicuci dengan menggunakan air sebanyak
tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu atau tanah yang suci.
2.5 ADAB THAHARAH:
1.
Tidak
membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
2.
Membaca
basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
3.
Tidak
menghadap kiblat atau membelakanginya.
4.
Tidak
kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan
5.
Wajib
membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda
keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan
sabun jika ada.
6.
Mendahulukan
kaki kiri ketika masuk
7.
Jangan
berbicara ketika buang air
8.
Ucapkan
sehabis buang air: Artinya:“ Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan
dariku penyakit dan menyehatkan aku “.
9.
Bersiwaklah.
Bahkan ketika wudu’, bersiwak itu sunnah mu’akad.
10.
Dahulukan
anggota-anggota tubuh bagian kanan ketika membasuh atau mengusap.
11.
Hematlah
dengan air.
12.
Berdo’alah
sehabis berwudu’,
13.
Shalatlah dua rakaat sehabis wudu’
14.
Sekalah air setelah wudu’ dan mandi.
2.6 FUNGSI THAHARAH
1. Menjaga kebersihan lingkungan
tempat tinggal. 2. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
3. Menjaga kebersihan lingkungan
tempat ibadah. 4. Menjaga kebersihan lingkungan tempat umum.
2.7 HIKMAH THAHARAH
1) Agar kita dalam menjalankan ibadah syah
hukumnya. 2) Agar badan kita suci dari
hadast dan najis. 3) Agar kita bisa
lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena Allah SWT sangat menyukai rang-rang yang suci atau
bersih dari segala macam hadats dan najis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar