Translate

Cara Pasang dan Kumpulan situs Animasi untuk di pojok blog

Senin, 31 Oktober 2011

THAHARAH DARI HADAS


Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.
pada surat al- baqorah ayat 222: إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين  Yang artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri
A.      WUDHU’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil dalil wajib wudhu’:
1. ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kaimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
2. Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّ
Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Ø  Sunat wudhu’ yaitu :
1.  membaca basmalah pada awalnya
2.  membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali,
     sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih
3.  madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil
      mengguncangkannya lalu membuangnya.
4.  istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
5.  meraatakan sapuan keseluruh lepala
6.  menyapu kedua telinga
7.  menyela-nyela janggut dengan jari
8.  mendahulukan yang kana atas yang kiri
9.  melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
10. muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11. menghadap kiblat
12. mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
13. menggunakan air dengan hemat.
Ø  Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak,keluar sendirinya atau keluar daripadanya.
2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap.
3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya
4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yanga artinya “
5.  Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.
C. TAYAMMUM
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan . Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 ,
Ø  Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ), sakit, hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
1.Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu. 2.Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air. 3.Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.
2.   Masuk waktu shalat
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no I
4. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
5. Tanah yang murni (khalis) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu..
Ø Rukun tayammum, yaitu :
1.niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. 2. menyapu wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43. 3. menyapu kedua tangan. Fuqoha berselisih pendpat mengenai batasan tangan yang diperintahkan Allah untuk disapu. .4. tertib , yakni mendahulukan wajah daripada tangan .
Ø Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya  2. mamulai sapuan dari bagian atas wajah
3. menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya  4. meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah  5. mandahulukan tangan kanan dari tangan kiri  6. menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan  7. tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya  8. muwalah.
Ø Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang membatalkan wudhu melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’al-quruh ), ‘alaqah, bangkai, anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binaang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.
2.3.  MACAM-MACAM DAN PEMBAGIAN AIR
1.    Air Muthlaq, seperti air hujan, air sungai, air laut; hukumnya suci dan mensucikan.
2.    Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama.
3.    Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
4.    Air yang terkena najis, jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan, menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensuciakn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
2.4   KAIFIAT (CARA) MENYUCIKAN BENDA YANG KENA NAJIS
Untuk melakukan kaifiat mencuci benda yang terkena najis, terlebih dahulu akan diterangkan bahwa najis terbagi menjadi tiga bagian:
1. Najis Ringan ( Najis Mukhaffafah), Najis ringan ialah najis yang cara menghilangkannya cukup dengan jalan memercikkan aire pada tempatnya yang terkena najis itu. Seperti yang diterangkan oleh rasulullah saw.
2. Najis Sedang ( Najis Mutawasithah), Ialah najis yang cara-cara menghilangkannya harus dengan dicuci bersih sehingga hilanglah bekas-bekasnya bau dan rasanya beralasan dengan sebuah hadist yang menyatakan
3. Najis Berat ( Najis Mughaladlah), Yaitu najis yang cara menghilangkannya harus dicuci dengan menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu atau tanah yang suci.
2.5  ADAB THAHARAH:
1.    Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
2.    Membaca basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
3.    Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya.
4.    Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan
5.    Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
6.    Mendahulukan kaki kiri ketika masuk
7.    Jangan berbicara ketika buang air
8.    Ucapkan sehabis buang air: Artinya:“ Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan menyehatkan aku “.
9.    Bersiwaklah. Bahkan ketika wudu’, bersiwak itu sunnah mu’akad.
10.    Dahulukan anggota-anggota tubuh bagian kanan ketika membasuh atau mengusap.
11.    Hematlah dengan air.
12.    Berdo’alah sehabis berwudu’,
13.     Shalatlah dua rakaat sehabis wudu’
14.     Sekalah air setelah wudu’ dan mandi.
2.6   FUNGSI THAHARAH
1. Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal. 2. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
3. Menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah. 4. Menjaga kebersihan lingkungan tempat umum.
2.7   HIKMAH THAHARAH
1)  Agar kita dalam menjalankan ibadah syah hukumnya. 2)  Agar badan kita suci dari hadast dan najis. 3)  Agar kita bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena Allah SWT  sangat menyukai rang-rang yang suci atau bersih dari segala macam hadats dan najis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar